Beranda

TATA CARA PENGADUAN

TATA CARA PENGADUAN

Tata Cara Penyampaian Pengaduan Konsumen

Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada MNC Leasing, melalui beberapa cara antara lain :
1.  Pengaduan Lisan
     a.  Telepon ke 0213910993
     b.  Pengaduan konsumen akan di catat oleh Petugas Penerima Pengaduan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
     c.  Konsumen akan menerima nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.
     d.  Pengaduan secara  lisan akan ditangani dan diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan dokumen pendukung, sehingga penanganan dan penyelesaian membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Petugas Penerima Pengaduan akan menyampaikan kepada Konsumen untuk mengajukan Pengaduan  secara Tertulis.
2.  Secara Tertulis
     a.  Pengaduan tertulis dapat diajukan dengan :
          ► Datang langsung ke Kantor MNC Leasing terdekat, lokasi kantor kami ada di beberapa kota
          ► Melalui e-mail ke [email protected]
          ► Melalui Surat resmi ke MNC Leasing, sebagai berikut :

                UP. Unit Khusus Pelayanan Nasabah (UKPN)
                MNC Tower 23rd Floor 
                Jl. Kebon Sirih No 17-19 
                Jakarta Pusat 10340 -  Indonesia

     b.  Setiap pengaduan tertulis, konsumen juga melampirkan :
          ► Mengisi Form Pengaduan
          ► Fotocopy Identitas Konsumen 
          ► Surat Kuasa Khusus (jika diwakilkan)
          ► Jenis dan tanggal transaksi keuangan
          ► Permasalahan yang diajukan, berikut dokumen penunjang

     c.  Konsumen akan menerima nomor registrasi pengaduan, tanggal peneriman pengaduan dan nomor telepon unit layanan pengaduan yang dapat dihubungi konsumen

     d.  Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan paling lama dalam  waktu  20 (dua puluh) hari kerja setelah pengaduan tertulis diterima lengkap. 

     e.  Dalam hal kondisi tertentu, MNC Leasing dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan konsumen sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perpanjangan waktu tersebut kepada Konsumen sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pertama berakhir.
 
Note: 
Dalam menggunakan Layanan Pengaduan, Konsumen tidak dikenakan biaya apapun.

Kewenangan MNC Leasing untuk Menolak Manangani Pegaduan Nasabah  :

MNC Leasing berhak untuk menolak menangani Pengaduan, jika:
1.  Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
2.  Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh MNC Leasing  sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
3.  Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau
4.  Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh MNC Leasing.

Kerahasiaan Data Konsumen

MNC Leasing akan menjaga kerahasiaan data konsumen yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali :
1.  Konsumen memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
2.  Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila MNC Leasing telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan, namun konsumen tidak menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka konsumen dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui pengadilan atau luar pengadilan.
Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan

Mengacu kepada POJK No 18/POJK.07/2018 tentang  Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No 17/SEOJK.17/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, prosedur pengajuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah sebagai berikut :

1.  Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun keseluruhan permaasalahan yang disengketakan. 

2.  Dalam hal ini fungsi penyelesaian sengketa dilakukan oleh otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang ditunjuk, selengkapnya dapat dilihat di http://www.bmppvi.com